Imbas Pembelajaran Fiktif, 5 Kampus di Bandung dan Tasikmalaya Dicabut Izin!

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TM.ID: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mencabut izin operasional untuk 23 perguruan tinggi (PT), yang lima diantaranya berdiri di Jawa Barat.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikristek), Lukman menyampaikan, tindak lanjuti ini menyusul pengaduan 52 masyarakat.

BACA JUGA: Saksi Bisu, Ini Sejarah 4 Rumah Pengasingan Banda Neira

Lukman menjelaskan, kampus yang dicabut izin operasional gegara melakukan praktik jual-beli ijasah.

Hal ini dibenarkan juga oleh Kepala LLDIKT Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Syamsuri. Dirinya mengatakan, Pencabutan izin berlandas pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.

“Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat,” kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).

Samsuri mengungkap, temuan pihaknya ada sekitar 37 perguruan tinggi dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang harus dilakukan pembinaan. Sehingga, ada 5 kampus yang harus dicabut izin operasionalnya. Samsuri tidak menyebut gamblang 5 perguruan tinggi ini yang berada di Bandung, Tasikmalaya, dan Bogor.

“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” ujar

Mengenai mahasiswa yang terdampak pada lima kampus yang bermasalah tersebut, kata Samsuri, bakal didampingi untuk proses perpindahan.

“Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan. Maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan,” katanya.

Walau lima kampus yang dicabut izinnya tidak disebutkan Samsuri, jika dilihat di website pddikti.kemdikbud.go.id, terdapat lima perguruan tinggi yang berstatus nonaktif.

Adapun lima perguruan ini berada di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Tasikmalaya. Berikut daftar perguruan tinggi berstatus nonaktif,

1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup

2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup

3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup

4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup

5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup

BACA JUGA: Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Uji Materi Sistem Pemilu

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru