Penyidik Gakkum KLHK Sumatera Tahan MSN, Bos Tambang Ilegal

klhk
ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Tersangka MSN (37), bos tambang emas ilegal berhasil ditahan tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

MSN merupakan aktor intelektual sekaligus penyokong modal penambangan emas ilegal di Taman Nasional (TN) Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sebagai penjahat lingkungan, MSN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2023 lalu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Rasio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari komitmen Kementerian LHK dalam melindungi kelestarian hutan.

Menurut dia para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar memberikan efek jera karena tambang ilegal tidak hanya merusak hutan tetapi juga bentuk kejahatan terhadap sumber daya mineral.

“Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” ujar Rasio.

Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sedangkan, satu aktor intelektual lainnya berinisial MH yang berusia 49 tahun masih dicari keberadaannya

Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang telah disita sejak 23 Mei 2022. Barang bukti tersebut masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.

MSN terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar akibat kasus tambang ilegal tersebut.

Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA: Pemkab Lembata Tutup Tambang Emas Ilegal di Atualupang

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan kasus itu bermula dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Pada 13 Mei 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, mereka menemukan tiga unit ekskavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang
melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.

Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut, sehingga tim mengamankan dan membawa tiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Petugas menggali keterangan dari ketiga operator tersebut, lalu mereka dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Selanjutnya, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas,” kata Subhan.

“Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas penambangan tanpa izin atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru