Peredaran Miras Ilegal di Cirebon Digerebek, 508 Botol Diamankan

Ratusan miras Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ratusan botol minuman keras (miras) di kontrakan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Polsek Gempol Polresta Cirebon pada Minggu (24/5/2025).

Jumlah miras yang diamankan sebanyak 508 botol miras dari berbagai merek. Diketahui kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal tersebut milik warga berinisial S. Ratusan botol tersebut ditemukan telah tersusun rapi di dalam puluhan dus.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang ciu yang menyimpan barang dagangannya secara tersembunyi. Ia menegaskan bahwa para penjual minuman beralkohol ilegal akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal,” ujar Sumarni dalam keterangannya, dikutip Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan, bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.”

“Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Seluruh barang bukti kini telah disita dan diamankan di Mapolsek Gempol guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

Baca Juga:

11 Wanita Diduga PSK MiChat dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor

Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Member Aktif Grup Fantasi Sedarah

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di nomor 08112497497.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri