Kasus Striptis Mansion Karaoke, Ketua Hanura Jateng Resmi Ditahan Kejari

Striptis mansion karaoke
(Dok. Gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR), telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terkait dugaan penyediaan tarian striptis di tempat hiburan malam Mansion Karaoke.

Bambang tiba di Kejari Semarang pada Jumat (15/8/2025) pukul 10.20 WIB setelah dipindahkan dari tahanan Polda Jateng. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar satu setengah jam sebelum keluar pada pukul 11.50 WIB. Dengan mengenakan topi loreng dan kemeja kotak-kotak lengan pendek, Bambang menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya tidak salah, nanti buktikan saja,” ujarnya sembari menunjukkan tangan yang diborgol kepada wartawan, dikutip Jumat (15/8/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selain Bambang, tersangka lain berinisial YE, warga Banyumanik, juga akan segera diserahkan.

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto membenarkan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti, yang meliputi nota pembayaran, foto, ponsel, pakaian dalam, dokumen kontrak kerja, slip gaji, dan laporan keuangan Mansion Karaoke.

Bambang dijerat Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. Kejaksaan akan menahannya di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2025.

Baca Juga:

Kejari Blora Tangkap 3 Pelaku Penipuan PPPK

Pemkab Cirebon Gandeng Kejari, Kuwu Kini Diawasi Ketat!

Kasus ini berawal dari pengungkapan hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, pada 27 Februari 2025. Sebelumnya, tersangka lain bernama Yuliani Sutedi alias Mami Uthe disebut menawarkan tarian striptis kepada pelanggan dan kini telah menjalani persidangan.

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru