BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR menilai praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector masih menyisakan persoalan hukum serius dan berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan regulasi OJK yang mengizinkan penagihan utang melalui pihak ketiga bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen dan tidak memiliki dasar kuat dalam undang-undang. Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung tindak pidana dan korban jiwa di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.
“Ini sudah berulang. Saya meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).
Abdullah menyoroti POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan oleh pihak ketiga. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan maupun eksekusi objek jaminan.
“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan dan eksekusi berada pada kewenangan kreditur, bukan pihak ketiga,” kata Abdullah.
Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak dapat mengeksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga segala bentuk pengambilan paksa kendaraan atau barang jaminan tanpa putusan pengadilan dinilai bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:
Buntut Matel Tewas Dikeroyok, Kawasan Kalibata Mencekam Dibakar Massa
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dengan melibatkan Pengadilan Negeri. Selain itu, kewajiban debitur untuk melunasi utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan teror, kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Abdullah menilai maraknya kekerasan dalam praktik penagihan utang menunjukkan lemahnya perlindungan konsumen akibat celah regulasi. Ia menyebut OJK tidak cukup hanya menerbitkan aturan, tetapi juga bertanggung jawab memastikan regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.
“Dalam kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK tidak bisa lepas tangan. Regulasi harus melindungi konsumen dan meminimalkan potensi tindak pidana,” ujarnya.
Karena itu, DPR mendorong agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Mekanisme penagihan, kata Abdullah, harus berbasis prosedur administratif dan hukum, bukan tindakan di lapangan yang berisiko melanggar hak konsumen.
Sejalan dengan itu, kepolisian juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap praktik debt collector. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara memberhentikan atau mengambil paksa kendaraan di jalan, melainkan melalui pendekatan administratif dan hukum yang sah.
(Budis)











