Perlindungan Konsumen Dipertanyakan, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector

DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector
Ilustrasi (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR menilai praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector masih menyisakan persoalan hukum serius dan berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan regulasi OJK yang mengizinkan penagihan utang melalui pihak ketiga bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen dan tidak memiliki dasar kuat dalam undang-undang. Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung tindak pidana dan korban jiwa di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.

“Ini sudah berulang. Saya meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).

Abdullah menyoroti POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan oleh pihak ketiga. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan maupun eksekusi objek jaminan.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan dan eksekusi berada pada kewenangan kreditur, bukan pihak ketiga,” kata Abdullah.

Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak dapat mengeksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga segala bentuk pengambilan paksa kendaraan atau barang jaminan tanpa putusan pengadilan dinilai bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:

Buntut Matel Tewas Dikeroyok, Kawasan Kalibata Mencekam Dibakar Massa

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dengan melibatkan Pengadilan Negeri. Selain itu, kewajiban debitur untuk melunasi utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan teror, kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.

Abdullah menilai maraknya kekerasan dalam praktik penagihan utang menunjukkan lemahnya perlindungan konsumen akibat celah regulasi. Ia menyebut OJK tidak cukup hanya menerbitkan aturan, tetapi juga bertanggung jawab memastikan regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.

“Dalam kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK tidak bisa lepas tangan. Regulasi harus melindungi konsumen dan meminimalkan potensi tindak pidana,” ujarnya.

Karena itu, DPR mendorong agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Mekanisme penagihan, kata Abdullah, harus berbasis prosedur administratif dan hukum, bukan tindakan di lapangan yang berisiko melanggar hak konsumen.

Sejalan dengan itu, kepolisian juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap praktik debt collector. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara memberhentikan atau mengambil paksa kendaraan di jalan, melainkan melalui pendekatan administratif dan hukum yang sah.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri