BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Perdebatan soal boleh tidaknya bantuan asing masuk ke Indonesia kembali mencuat menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai pemerintah seharusnya tidak menutup pintu terhadap uluran tangan internasional selama bertujuan kemanusiaan.
Menurut HNW, penerimaan bantuan dari luar negeri tidak bisa dimaknai sebagai tanda ketidakmampuan negara. Ia menegaskan, Indonesia selama ini juga aktif memberikan bantuan kemanusiaan ke berbagai negara yang dilanda bencana, sehingga solidaritas internasional semestinya dipandang sebagai hubungan timbal balik.
“Kalau ada warga negara atau pihak dari luar Indonesia ingin membantu, menurut saya tidak perlu ditutup. Itu bukan berarti mengecilkan Indonesia atau menilai kita tidak mampu,” ujar HNW di kompleks parlemen, dikutip dari cnn Indonesia,Kamis (18/12/2025).
HNW menyoroti kondisi nyata masyarakat terdampak banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh yang dinilainya tak mungkin pulih secara mandiri. Lumpur tebal yang mengubur rumah warga, kata dia, bukan sekadar persoalan pembersihan biasa.
“Lumpurnya itu di dalam dan di luar rumah sama-sama tinggi. Mau dibuang ke mana? Ketika kering justru mengeras seperti batu, makin sulit ditangani,” jelasnya.
Namun demikian, HNW memilih tidak terjebak dalam polemik status bencana nasional. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah kehadiran negara secara nyata untuk memastikan pemulihan masyarakat berjalan cepat dan efektif.
“Jangan hanya berpolemik nasional atau tidak. Yang paling penting pemerintah menunjukkan komitmen nyata menyelesaikan penderitaan warga,” katanya.
Di sisi lain, isu bantuan asing juga memunculkan perdebatan soal kewenangan. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk menjalin hubungan luar negeri secara langsung, termasuk meminta bantuan ke lembaga internasional.
“Urusan luar negeri adalah kewenangan absolut pemerintah pusat. Pemda tidak bisa secara langsung meminta bantuan ke PBB,” tegas Khozin.
Baca Juga:
Imbas Banjir Sumatera, Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Melambat
Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan hubungan luar negeri berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat. Meski begitu, Khozin menyebut pemerintah daerah tetap dapat berperan sebagai pengusul atau perantara, dengan keputusan akhir berada pada pemerintah pusat melalui BNPB.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh meluruskan isu terkait surat permintaan bantuan ke PBB. Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada lembaga-lembaga PBB yang berkantor di Indonesia seperti UNICEF, UNDP, dan IOM, yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam penanganan bencana.
“Kami menggalang dukungan dari mitra yang punya pengalaman panjang di Aceh, termasuk saat tsunami dulu,” ujar MTA.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem sendiri mengaku tidak mengetahui detail surat tersebut. Ia menegaskan bahwa surat itu bukan ditujukan langsung ke PBB pusat, melainkan ke lembaga non-pemerintah yang masih memiliki program kemanusiaan di Aceh.
(Budis)











