JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perpres ini mengatur sejumlah ketentuan operasional yang ketat, termasuk larangan memasak sebelum tengah malam dan sanksi penutupan bagi pelanggar.
“Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” tegas Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengutip Antara, Selasa (21/10/2025).
Aturan baru ini dirancang untuk memastikan makanan yang disajikan kepada jutaan siswa, dari PAUD hingga SMA, tetap segar dan bergizi.
Selain jadwal memasak, Perpres juga mewajibkan proses masak dilakukan per batch atau sesuai urutan waktu distribusi ke sekolah.
“Contohnya, masakan untuk anak TK yang dikirim pagi, dimasak terpisah dari masakan untuk anak SD yang dikirim lebih siang. Ini untuk menjaga kualitas,” jelas Nanik.
Sanksi Tegas dan Temuan di Lapangan
Sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola, BGN telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Hingga saat ini, 112 dapur SPPG telah ditutup sementara untuk proses evaluasi.
“Kami tindak tegas. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita tutup dapurnya sampai evaluasi selesai,” papar Nanik.
Berdasarkan hasil investigasi tim BGN, sejumlah temuan lain di lapangan turut menjadi perhatian. Banyak dapur yang ruang pemorsiannya tidak dilengkapi pendingin ruangan, berisiko mempercepat makanan menjadi basi. Nanik juga menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur dasar.
“Lantai dapur harus diepoks i (dilapisi material khusus) agar tahan air, tidak licin, dan mencegah kuman naik dari bawah. Tempat pencucian peralatan masak juga harus terpisah dari tempat cuci sayur,” imbuhnya.
Perpres MBG Rampung
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana telah mengonfirmasi bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG ini telah final.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
Dadan menegaskan, meski sanksi administratif berupa penghentian operasional sudah diterapkan selama ini, dasar hukumnya kini akan semakin kuat dengan terbitnya Perpres tersebut.Sanksi tersebut berlaku bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah berharap Program MBG dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan ultimately meningkatkan kualitas gizi anak sekolah di Indonesia.
(Aak)











