JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Publik mungkin penasaran dengan besaran gaji Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, hingga tenaga lapangan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji untuk tenaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari kelompok Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kelompok III akan segera diselesaikan. Pencairan dijanjikan akan dilakukan paling lambat akhir pekan ini.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (13/11). Pernyataan ini menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI sehari sebelumnya.
“Memang terjadi keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening,” ujar Dadan, mengutip Antara, Kamis (13/11/2025).
Penyebab Keterlambatan
Dadan menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji untuk para ahli gizi dan akuntan di program MBG ini disebabkan oleh penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran.
Awalnya, anggaran untuk posisi ini dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun untuk sementara harus dibayar melalui mekanisme konsultan perorangan.
“SPPI batch I dan II statusnya sekarang sudah PPPK. Mereka tidak ada masalah dengan gaji. Sementara, SPPI batch III untuk sementara masih harus digaji dengan sistem konsultan perorangan, yang kode anggarannya berbeda,” papar Dadan.
Ia menepis isu bahwa keterlambatan ini berlangsung selama dua bulan, seperti yang sempat disampaikan sejumlah anggota dewan. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi sebenarnya hanya enam hari.
“Untuk SPPI batch III hanya terlambat enam hari. Tapi kami sekalian menyelesaikan untuk pekan ini. Kami sudah menggeser anggaran untuk tuntas sampai Desember. Jadi, bulan depan sudah tidak akan ada keterlambatan lagi,” tegas Dadan.
Janji Pengangkatan sebagai PPPK
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan komitmen jangka panjang BGN. Seluruh tenaga SPPI Kelompok III, termasuk ahli gizi dan akuntan, dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK. Dengan perubahan status ini, mereka tidak hanya akan mendapatkan gaji yang lebih rutin, tetapi juga berhak menerima tunjangan kinerja layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mudah-mudahan tahun depan mereka sudah PPPK sehingga setiap tanggal 1 gaji mereka sudah rutin seperti ASN,” harap Dadan.
BACA JUGA
Asal-muasal Ulat dalam Sajian Basi MBG di SDN Argapura Cirebon, Menurut Kepala SPPG Kalijaga II
BGN Lebak Usulkan Masyarakat Suku Baduy Masuk Program MBG Kategori 3T
Struktur dan Kisaran Gaji Tenaga MBG
Program MBG, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, tidak hanya bertujuan memerangi stunting tetapi juga membuka lapangan kerja baru.
Pada setiap unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, terdapat beberapa posisi dengan tanggung jawab dan kisaran gaji yang berbeda.
Besaran gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan kebutuhan di masing-masing daerah. Meski belum ada aturan resmi yang menetapkan angka pastinya, berikut kisaran gaji berdasarkan posisi:
- Koordinator Program: Rp 5.000.000 – Rp 8.000.000 per bulan.
- Kepala Dapur MBG: Sekitar Rp 6.400.000 per bulan.
- Ahli Gizi: Rp 3.500.000 – Rp 6.000.000 per bulan.
- Tenaga Lapangan: Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000 per bulan.
Selain gaji pokok, seluruh karyawan MBG juga memperoleh manfaat perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang premi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
(Aak)











