Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Ilustrasi- Sebuah MobilTengah Mengisi Bahan Bakar (Dok. Pertamina)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diridik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Sebab penyelidikan Kejagung menemukan bukti sebaliknya.

“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya, ya 88, diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” ungkap Abdul Qohar, saat konferensi pers, Rabu, (26/2/2025) malam.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Pertamina membeli BBM RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92. Hal ini mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.

BBM jenis Pertalite kemudian dibawa ke PT Orbit Terminal Merak untuk proses blending.

“Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelas Qohar.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga dibebankan dengan pembayaran impor produk kilang melalui metode penunjukan langsung. Praktik ini diperburuk oleh adanya mark up pada pengiriman barang yang mengalir ke kantong Yoki Firmandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

BACA JUGA: 

Terlibat Kasus Korupsi Pertamina, Ini Peran Anak Riza Chalid

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya!

 

“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai 15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” lanjut Qohar.

Akibat praktik-praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru