Pigai Usul Ruang Demokrasi pada Kantor Pemerintahan, Biar Tak Dijalan?

Pigai demokrasi
(Instagram/Natalius Pigai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan usulan agar gedung-gedung pemerintahan yang memiliki lahan lapang, seperti Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, menyediakan area khusus untuk mengakomodir demokrasi. Tak lain, agar masyarakat  dapat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pengguna jalan raya.

“Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat 12/09/2025).

Pigai juga menekankan pentingnya kehadiran para pimpinan lembaga negara untuk turun langsung mendengar aspirasi masyarakat yang datang ke pusat demokrasi tersebut.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa konsep pusat demokrasi ini tak hanya cocok diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga bisa diadopsi oleh pemerintah daerah, termasuk DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman kantor cukup luas.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut dalam bentuk regulasi jika diterima oleh kementerian atau lembaga terkait.

BACA JUGA:

Gawat, KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa Saat Demo Agustus 2025

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ide tersebut lahir dari keprihatinannya terhadap terganggunya hak masyarakat lain, terutama pengguna jalan, saat unjuk rasa dilakukan di pinggir jalan.

“Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” lanjutnya.

Natalius Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, selama dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. Namun, jika dalam proses penyampaian aspirasi terjadi tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum, maka pelaku harus ditindak sesuai hukum.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru