PKB Desak Fadli Zon Ralat Pernyataan Soal Perkosaan Massal 1998

perkosaan massal 1998
Ilustrasi. (PKB)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk meralat pernyataannya soal keraguan terhadap ‘perkosaan massal’ dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.

PKB menilai pernyataan Fadli Zon tersebut melukai hati para korban dan keluarga yang tengah mencari keadilan.

“Itu adalah sebuah pernyataan yang perlu diralat oleh Pak Menteri,” kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq saat konferensi pers, Selasa (17/6).

Menurut Maman, peristiwa perkosaan massal saat kerusuhan Mei 1998 merupakan sebuah realita yang terjadi dan diakui secara luas, bukan sebuah cerita fiktif.

“Karena itu adalah sebuah realita bahwa pemerkosaan dan lain sebagainya tahun 1998 itu terjadi dan diakui secara internasional termasuk oleh negara. Dan itu tentu sangat menyakiti kepada kenyataan bahwa pernah terjadi sebuah kekerasan seksual kepada kaum perempuan di negeri ini,” ujar dia.

Fadli Zon Lawan Fakta

Maman menegaskan PKB sejak dahulu tegas menolak segala bentuk kekerasan, oleh siapapun dan atas nama apapun. Makanya PKB menyayangkan pernyataan Fadli Zon yang seakan melawan fakta tersebut.

“Maka tentu penulisan ulang sejarah dengan menghilangkan perasa bahwa tahun 1998 itu tidak ada apa-apa dan lain sebagainya itu tentu sesuatu yang sangat menyakitkan,” ujar dia.

Baca Juga:

Kritik Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998, Aktivis Ita Fatia Diteror

DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon Tak Hapus Kasus Pemerkosaan Massal 1998

“PKB dari awal punya prinsip bahwa no violence, tidak boleh ada kekerasan oleh siapapun kepada siapapun dan atas nama apapun. Itu penting menjadi catatan sehingga Mbak Nihaya sudah bersuara keras sebagai salah satu pimpinan Komisi IX. Dan tentu PKB sejarah keseluruhan akan sangat-sangat menyayangkan bila itu tidak diralat,” sambung dia.

Selain itu, PKB juga tengah mendorong diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) demi melindungi perempuan dan anak-anak dari tindak kekerasan.

“Maka di mana pun kita harus menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual,” tandas dia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru