Polda Jateng Ungkap 26 Kasus TPPO, 33 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

kasus tppo
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAWATENGAH,TM.ID : Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, mengungkapkan bahwa sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara tersebut.

“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” kata Abiyoso.

Menurut Abiyoso dalam kasus-kasus TPPO yang diungkap, total korban yang terlibat mencapai 1.305 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, termasuk ke wilayah Eropa, Amerika, dan negara-negara di Asia. Sementara itu, sebagian korban lainnya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Abiyoso Seno Aji menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus TPPO terdiri dari perusahaan dan perorangan.

“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” katanya.

Contohnya, ada kasus pekerja migran yang diberangkatkan tanpa visa atau paspor yang sesuai.

BACA JUGA: Demi Kepentingan Masyarakat ASEAN, Deklarasi Pemberantasan TPPO Sangat Diperlukan

Selain itu, terdapat juga kasus pekerja migran yang ditempatkan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tindakan seperti ini merugikan para pekerja migran dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.

Wakapolda Jawa Tengah, Abiyoso Seno Aji, mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar atau iming-iming lainnya. Ia juga menekankan perlunya peningkatan perlindungan terhadap tenaga migran agar mereka tidak menjadi korban TPPO.

Kasus TPPO ini merupakan ancaman serius bagi para pekerja migran, yang harus ditangani dengan tegas oleh pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Perlindungan tenaga migran dan pemberantasan TPPO harus menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan kesejahteraan mereka.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru