JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso mendadak ramai diperbincangkan publik. Melalui video di akun Instagram pribadinya, Piprim mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam video yang diunggah Minggu (15/2/2026), ia menyampaikan permintaan maaf kepada pasien, mahasiswa kedokteran, hingga dokter residen yang selama ini dibimbingnya karena tidak lagi dapat mendampingi proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan anak.
“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video tersebut.
Singgung Isu Kolegium
Dalam pernyataannya, Piprim juga menyinggung sikapnya terkait kolegium kesehatan anak. Ia mengaku memperjuangkan agar kolegium tetap independen dan tidak berada di bawah kendali kementerian sesuai amanat kongres nasional.
Menurut Piprim, sikap tersebut membuat posisinya berada dalam tekanan.
Sebelum polemik pemecatan mencuat, Piprim diketahui dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati pada April 2025.
Ia diminta membantu pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut. Namun, Piprim menilai proses mutasi tidak transparan dan sempat menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penjelasan RSUP Fatmawati
Pihak RSUP Fatmawati memberikan keterangan berbeda. Direktur Utama Wahyu Widodo menegaskan pemberhentian Piprim sebagai aparatur sipil negara (ASN) bukan bermotif politis.
Menurutnya, keputusan diambil karena Piprim tidak masuk kerja selama puluhan hari tanpa keterangan sah.
Manajemen menyebut Piprim telah menerima rangkaian sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga surat peringatan. Ia juga beberapa kali dipanggil tim pemeriksa namun tidak selalu memenuhi panggilan.
Berdasarkan aturan disiplin ASN, ketidakhadiran berkepanjangan termasuk pelanggaran berat yang dapat berujung pemberhentian.
Baca Juga:
Dharma Pongrekun Sebut Menkes Budi Gunadi Sadikin Agen Kapitalis Global
Polemik Masih Bergulir
RSUP Fatmawati juga menegaskan bahwa secara administratif Piprim telah resmi dipindahkan dari RSCM, termasuk urusan gaji dan kepegawaian. Karena itu, manajemen menilai yang bersangkutan memahami konsekuensi jika menolak penugasan.
Hingga kini, polemik pemberhentian Piprim masih memicu perdebatan antara alasan disiplin kepegawaian dan klaim sikap kritis terhadap kebijakan kesehatan. Publik menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Kesehatan untuk memperjelas duduk perkara kasus tersebut.









