JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menanggapi laporan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Asep menegaskan pihaknya justru mengapresiasi laporan tersebut dan melihatnya sebagai bentuk dukungan publik terhadap kinerja KPK.
“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, khususnya MAKI. Itu adalah bentuk dukungan dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, perhatian masyarakat membuat proses penanganan perkara semakin terbuka dan dapat terus dipantau. Bahkan, menurutnya, kritik dan kekecewaan publik menjadi dorongan bagi KPK untuk bekerja lebih cepat.
“Dengan adanya perhatian tersebut, masyarakat bisa terus ter-update terkait penanganan perkara dan langkah-langkah yang kami lakukan,” lanjutnya.
Baca Juga:
KPK Alihkan Penahanan Yaqut, MAKI: Rekor Langka Layak Masuk MURI
Asep juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut yang telah dilakukan menjadi bagian dari perkembangan signifikan dalam kasus ini. Ia memastikan akan ada informasi lanjutan yang segera disampaikan kepada publik.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Buktinya, kemarin saudara YCQ sudah kami periksa dan ada perkembangan positif yang nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Terkait keputusan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, Asep menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan kolektif lembaga, bukan keputusan pribadi.
“Keputusan itu sudah melalui rapat atau ekspos. Jadi bukan keputusan individu, melainkan keputusan lembaga dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, MAKI yang dipimpin Boyamin Saiman melaporkan sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK, termasuk pimpinan KPK, juru bicara, dan Asep Guntur Rahayu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengalihan status penahanan Yaqut.
Selain itu, MAKI juga mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk mendorong pembentukan panitia kerja (panja) sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap KPK dalam menangani kasus yang kini menjadi sorotan publik.











