JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana meskipun sempat menerima fasilitas perjalanan menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Kepastian itu disampaikan KPK setelah Menag melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, yakni sebelum 30 hari kerja sejak fasilitas diterima.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Tipikor. Pasal itu menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam prosesnya, KPK memberi waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporan administrasi. Setelah itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk melakukan analisis terhadap laporan tersebut, termasuk menentukan apakah terdapat nilai fasilitas yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara.
“Nantinya akan ditentukan apakah ada nilai yang harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” kata Arif.
Baca Juga:
Menag Nasaruddin Umar Tiba di KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Kasus ini mencuat setelah pada 16 Februari 2026 ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi. Penjelasan resmi disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar.
Menurut Thobib, penggunaan jet pribadi terjadi saat kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Jet tersebut merupakan milik OSO yang dipinjamkan atas alasan efisiensi waktu, mengingat padatnya agenda Menag.
“Pak OSO berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat, sekaligus peresmian Balai Sarkiah,” ujar Thobib dalam keterangan resmi Kemenag.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat berharap Menag melaporkan dugaan gratifikasi itu secara sukarela tanpa perlu pemanggilan. Harapan itu terwujud ketika pada 23 Februari 2026, Menag secara langsung mendatangi KPK untuk melaporkan fasilitas jet pribadi tersebut.











