KPK: Menag Nasaruddin Umar Tak Terkena Sanksi Pidana soal Jet Pribadi OSO

Viral Gus Elham Cium Anak Perempuan, Menag Singgung Pentingnya Moral
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Dok.Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana meskipun sempat menerima fasilitas perjalanan menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Kepastian itu disampaikan KPK setelah Menag melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, yakni sebelum 30 hari kerja sejak fasilitas diterima.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Tipikor. Pasal itu menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam prosesnya, KPK memberi waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporan administrasi. Setelah itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk melakukan analisis terhadap laporan tersebut, termasuk menentukan apakah terdapat nilai fasilitas yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara.

“Nantinya akan ditentukan apakah ada nilai yang harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” kata Arif.

Baca Juga:

Menag Nasaruddin Umar Tiba di KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kasus ini mencuat setelah pada 16 Februari 2026 ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi. Penjelasan resmi disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar.

Menurut Thobib, penggunaan jet pribadi terjadi saat kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Jet tersebut merupakan milik OSO yang dipinjamkan atas alasan efisiensi waktu, mengingat padatnya agenda Menag.

“Pak OSO berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat, sekaligus peresmian Balai Sarkiah,” ujar Thobib dalam keterangan resmi Kemenag.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat berharap Menag melaporkan dugaan gratifikasi itu secara sukarela tanpa perlu pemanggilan. Harapan itu terwujud ketika pada 23 Februari 2026, Menag secara langsung mendatangi KPK untuk melaporkan fasilitas jet pribadi tersebut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru