Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi dengan Dalih ‘Adopsi’

Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang
Ilustrasi- Bayi tenah tidur (iStock)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktek penjualan bayi dengan dalih adopsi. Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap tiga tersangka.

Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut proses adopsi hanya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan, pengasuhan anak dapat dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Akan tetapi, jika pihak di luar keluarga ingin mengadopsi, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO, Janjikan Kerja Jadi ART di Turki Bergaji Rp 4,7 Juta

“Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali,” ujar Ciput Eka Purwanti dalam siaran pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (22/02/2024).

Ciput menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadopsi, antara lain keluarga lengkap dan seagama.

“Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Pengasuhan,” tutur Ciput.

Lebih lanjut, kata dia, keluarga dekat menjadi prioritas untuk mengasuh. Namun, hal itu dilihat dari kemampuan keluarganya.

“Itu prioritas adalah keluarga terdekat gitu. orang tua kandung, seperti tadi ada ayahnya. Nah ayah, misalnya tadi ditemukan, akan dilakukan assesment oleh Beksos, kesiapan, kemampuan untuk bisa melanjutkan pengasuhan anak,” jelas Ciput.

Ciput meminta kepada kepolisian untuk memastikan lima keluarga korban dalam kasus penjualan bayi. Ia berharap agar kembali ke pihak keluarganya.

“Memastikan penelusuran keluarga untuk reunifikasi, siapa yang memastikan akan mengasuh anak-anak ini. 5 anak ini harus kita pikirkan penting gitu,” terangnya.

“Jangan consern hanya pada pelaku. Tapi anak-anak ini bagaimana bisa ditemukan pengasuh pengganti dan itu sesuai undang-undang pengasuhan,” imbuhnya.

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar pesta miras
10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita
Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
Kepala Desa Toin.
Kades Toin Diduga Ancam Warga dengan Parang, KNPI Halsel Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Lesti Kejora Hak Cipta
Lesti Kejora Dipolisikan! Terancam Hukuman 4 Tahun Bui!
dirut sritex ditangkap
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.