BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Garut tengah menelusuri jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penjualan barang hasil curian.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan barang hasil curian,” kata Kepala Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut AKP Agus Kuatanto di Garut, mengutip Antara Jabar, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah kosong dengan menangkap dua orang pelaku di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian serta barang hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang curian dengan harga murah melalui media sosial Facebook. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian akan menelusuri lebih jauh jaringan penjualan barang hasil curian di platform daring tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook,” katanya.
Ia menyampaikan sebelumnya terjadi aksi pencurian barang berharga di rumah kosong milik Cuncun (56) yang mendapati rumahnya berantakan dan barang di dalamnya hilang.
Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R (29) dan U (33), keduanya merupakan warga Garut.
Baca Juga:
Viral! Pencurian Terang-Terang di Lampu Merah Tanjung Priok, Maling Tegur Sopir Perekam Video
Resah dengan Pencurian, Warga Pasang Spanduk ”Sayembara Tangkap Maling” Berhadiah Uang di Cirebon
Dalam aksinya, pelaku mencuri sejumlah barang berharga seperti satu unit televisi 32 inci, speaker aktif, kompor gas lengkap dengan tabung, serta beberapa peralatan elektronik lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Vini Virdiyanti/Budis)











