Polisi Dalami Jaringan Penjualan Barang Curian di Garut, Pelaku Gunakan Facebook untuk Transaksi

Praktik penjualan barang hasil curian
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSatuan Reserse Kriminal Polres Garut tengah menelusuri jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penjualan barang hasil curian.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan barang hasil curian,” kata Kepala Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut AKP Agus Kuatanto di Garut, mengutip Antara Jabar, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah kosong dengan menangkap dua orang pelaku di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian serta barang hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang curian dengan harga murah melalui media sosial Facebook. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian akan menelusuri lebih jauh jaringan penjualan barang hasil curian di platform daring tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook,” katanya.

Ia menyampaikan sebelumnya terjadi aksi pencurian barang berharga di rumah kosong milik Cuncun (56) yang mendapati rumahnya berantakan dan barang di dalamnya hilang.

Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R (29) dan U (33), keduanya merupakan warga Garut.

Baca Juga:

Viral! Pencurian Terang-Terang di Lampu Merah Tanjung Priok, Maling Tegur Sopir Perekam Video

Resah dengan Pencurian, Warga Pasang Spanduk ”Sayembara Tangkap Maling” Berhadiah Uang di Cirebon

Dalam aksinya, pelaku mencuri sejumlah barang berharga seperti satu unit televisi 32 inci, speaker aktif, kompor gas lengkap dengan tabung, serta beberapa peralatan elektronik lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri