JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pelanggaran serius mencuat di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Seorang anggota polisi berinisial Briptu BTS dilaporkan oleh rekan kerjanya, seorang polwan berinisial Brigadir SP, karena diduga merekam aktivitas di kamar mandi asrama.
Laporan Masuk, Proses Langsung Berjalan
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan berkaitan dengan dugaan tindakan merekam pelapor saat berada di kamar mandi asrama,” ujarnya melansir Kumparan, Selasa (7/4/2026).
Laporan itu awalnya ditangani Unit Provos di SPN sebelum dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Masuk Tahap Pemeriksaan dan Sidang Etik
Kasus ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan untuk persiapan sidang kode etik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Penegakan Disiplin Ditegaskan
Artanto menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai integritas dan profesionalitas anggota.
“Setiap laporan akan diproses secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Tegas Menanti
Jika terbukti bersalah, Briptu BTS berpotensi menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan kode etik kepolisian.
Sanksi dapat berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.
Baca Juga:
Dukung Operasional Kepala SPPG MBG, BGN Siapkan 25 Ribu Unit Sepeda Motor
Kronologi Oknum TNI-Polisi Baku Hantam dengan Pengunjung Diskotek, Suasana Chaos
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal serta integritas di tubuh kepolisian.
Polda Jawa Tengah juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika dan kehormatan institusi.
(Dist)











