Polisi Grebek Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang

[info_penulis_custom]
Polisi Bongkar Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang
Aparat Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025) (Radio Republik Indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal, digrebek Ditreskrimsus Polda Banten, pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini ditindak karena selain mengemas tidak sesuai takaran, juga tidak memiliki izin resmi.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pabrik ini diduga memanipulasi takaran Minyakita. Volume di setiap kemasan satu liter berkurang sebanyak 220-300 mililiter.

“Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam satu kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau satu liter, itu berkurang 220-300 mililiter. Dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Wiwin menuturkan, aparat menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal. Polisi pun menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas dari lokasi pabrik tersebut.

“Jadi, memang pelaku AN aktor intelektualnya, ia membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7-8 ton,” ujarnya.

 

BACA JUGA: 

Marak Beredar Minyakita Tak Sesuai Takaran di Tangerang, Produsen Respon Begini

Mentan Temukan Minyakita Disunat: Kemasan 1 Liter Isi Hanya 800 Mililiter!

 

AN telah melakukan tindakan curang tersebut selama tiga bulan, dengan keuntungan setiap bulan mencapai Rp45 juta. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatannya sejak Januari sampai dengan Maret. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta,” kata dia.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label dari PT Eka Arta Global. Pelaku kemudian mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.

“Jadi, selain kita cek terkait masalah pengurangan volume kita juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. Dan, dari pengecekan ini, pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 junto Pasal 57 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 899 tentang Perlindungan Konsumen. Ditambah lagi Pasal 120 ayat 1, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.​

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

4

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.