Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang

Siswa MA di Tebet Jaksel Alami Koma
Ilustrasi-Pengeroyokan (Humad Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Cakung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Cakung. Acara tersebut berlangsung di kantor Polsek Cakung, Jl. Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Raya Pulogebang dekat SPBU Warung Nangka, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Panji Ali Candra menyebutkan, dari kejadian ini adalah MAA (20) Tahun, seorang ojek online yang tinggal di Pulogebang, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok pelaku yang diidentifikasi sebagai anggota Gank Abadi. Pelaku utama dalam kasus ini adalah HAR alias Adon (21) dan seorang remaja berinisial R.K alias K (17).

“Kedua pelaku melakukan aksi brutal yang menyebabkan korban mengalami luka bacok serius pada pelipis kiri dan punggung bawah, yang berujung pada kematian korban,” kata Panji dikutip Sabtu (27/7/2024).

Lebih lanjut Panji , dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan,

“Kasus ini bermula dari tantangan yang diberikan kelompok korban kepada kelompok pelaku melalui media sosial. Pertemuan yang diatur di lokasi kejadian berujung pada aksi tawuran yang tragis.”

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain dua bilah senjata tajam, jaket hitam yang digunakan oleh tersangka berinisial H saat kejadian, serta dua unit handphone.

BACA JUGA: Pengeroyokan Wartawan Peliput Sidang SYL, Polisi: Ada Dua Barang Bukti

Selain itu, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cakung, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 (3) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polsek Cakung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru