Polisi Tangkap Enam Pelaku Rudapaksa di Sukabumi

rudapaksa
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

SUKABUMI,TM.ID : Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya berhasil menangkap enam terduga pelaku rudapaksa atau pelecehan seksual di wilayah Kabupaten Sukabumi yang mayoritas korbannya merupakan anak di bawah umur.

“Kasus rudapaksa yang kami ungkap ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir, saat ini enam tersangka sudah dimintai keterangan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut mereka ditahan di sel Mapolres Sukabumi sembari menunggu sidang,” kata Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis, (6/4/2023).

Adapun enam tersangka yang ditangkap atas kasus rudapaksa dan pelecehan seksual tersebut pertama adalah AT (56) warga Kecamatan Cikidang yang korbannya adalah NN (22) yang merupakan anak tiri tersangka. Modus yang dilakukan tersangka adalah memaksa anak tirinya untuk bersetubuh dengan di bawah ancaman, aksi bejat AT kepada korban sudah dilakukannya sebanyak dua kali.

Kemudian, pria paruh baya berinisial DD (53) warga Kecamatan Surade tega merudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka ini bahkan sudah dilakukan tiga kali dengan modus mengajak main korban ke rumahnya.

Selanjutnya, DF (38) warga Kecamatan Cidahu yang merupakan guru agama ini nekat melecehkan anak didiknya sendiri yakni seorang pelajar perempuan yang baru berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah pura-pura mengajar gerakan sholat, namun tiba-tiba tersangka berkata “saat ini banyak kasus pelecehan seksual” sembari mempraktikkan aksi pelecehan tersebut kepada korban di depan rekan-rekannya.

BACA JUGA: Mengenaskan, Sukabumi Jabar Membuka Tahun Baru 2023 dengan Sejumlah Kasus Rudapaksa

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun menangkap seorang lansia berinisial ET (69) warga Kecamatan Simpenan yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksinya itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumahnya.

Selanjutnya, seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri sebanyak tiga kali di rumah tersangka di Kecamatan Lengkong. Aksi bejat tersangka NS (37) kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukannya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan membelikan baju baru.

Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA (25) yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya.

Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru