Polisi Tangkap Mantan Amil Baznas Atas Dugaan Tindak Pidana Siber

Mantan Amil Baznas
(dok. Polda Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) tangkap mantan amil Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi berinisial TYSEI atas dugaan tindak pidana siber yang meliputi akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik bersifat rahasia.

Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diajukan oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menjelaskan kasus ini mencuat setelah pelapor mendapatkan informasi tersangka diduga telah secara tidak sah dan melanggar hukum mengakses, menyalin, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Pelapor pertama kali mengetahui hal ini pada 20 November 2024, ketika TYSEI mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak eksternal.

“Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” ujar Kombes Pol. Hendra, dikutip Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan dokumen yang telah disebarkan tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 mengenai Penetapan Klasifikasi Informasi. Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa dokumen itu bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook Pro 13” tahun 2017 dan printer Epson L360 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

Perkembangan Kasus Paket Ramadhan Baznas Inhil, Kejari Telah Periksa 19 Saksi

Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan data resmi serta informasi rahasia milik publik atau lembaga.

(Virdiya/-Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru