Polisi Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar

[info_penulis_custom]
Penggelapan mobil rental
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar. Tiga unit mobil juga diamankan sebagai barang bukti yang diduga digelapkan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Dalam laporannya, pengusaha tersebut mengungkapkan salah sau kendaraannya telah digelapkan oleh penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Pengusaha tersebut melaporkan bahwa salah satu kendaraannya telah digelapkan oleh seorang penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada 17 Maret, kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Tasikmalaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari, dikutip MInggu (23/3/2025)

Dari hasil pengembangan, RN (43) mengaku telah melakukan aksi tersebut di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Satreskrim pun berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang telah digelapkan.

Selain RN (43), polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya yang diduga berperang sebagai penadah berinisial YD (42) warga Banjar dan RZ (27) warga Banjarsari, Ciamis

Heru menjelaskan tersangka RN menjalankan aksinya dengan cara merental kendaraan dari pemilik rental, namun tidak mengembalikannya. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain.

“Modus yang digunakan dengan merental kendaraan, lalu mobil tersebut digadaikan. Aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan sejak akhir Desember 2024,” jelas Iptu Heru.

BACA JUGA:

Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum Jadi Tersangka

Penggelapan Dana PIP Sekolah di Bogor Terungkap, Rp4 Miliar Dikembalikan

Awalnya polisi hanya menerima dua laporan, namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bahwa total ada delapan TKP dengan delapan unit kendaraan yang diduga digelapkan oleh RN.

Atas perbuatannya saat ini RN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian untuk YD dan RZ yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Bisnis: Fokus

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.