Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Oknum Imigrasi!

TPPO PENJUALAN GINJAL
foto (PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Penjualan ginjal dari oknum imigrasi.

“Oleh karenanya, sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Penetapan tersangka TPPO penjualan ginjal keseluruhan ada 15 orang, diantaranya 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang diantaranya oknum petugas imigrasi.

“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” lanjut Hengki.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dalam kasus ini, dengan 9 orang sindikat dalam negeri yang bertugas merekrut, menampung, mengatur keberangkatan calon korban.

BACA JUGA: Polri Tindak Aipda M, Oknum Polisi yang Terlibat TPPO Penjualan Ginjal

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Tersangka oknum anggota polisi, Aipda M bukan menjadi bagian dari sindikat. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencoba menghilangkan dan merintangi proses penyidikan.

Kemudian polisi menangkap oknum pegawai imigrasi berinisial AH, karena sudah menyalahi wewenang dalam tugasnya. AH menerima uang dari kasus TPPO penjualan ginjal untuk meloloskan calon korban terbang ke Kamboja.

Lalu ada tersangka berinisal H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kasus TPPO penjualan ginjal sindikat Kamboja telah berjalan sejak tahun 2019. para tersangka sudah meraup keuntungan dengan kejahatan ini Rp 24,4 miliar.

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru