Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Yudha Arfandi Tenggelamkan Anak Tamara

yudha arfandi
Foto kolase (TikTok Prihadi Utomo/IG @tamaratyasmara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap modus tersangka Yudha Arfandi yang menenggelamkan anak Tamara Tysmara, Dante (8).

“Modus operandi dari penyidikan dan penyelidikan bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tak ada orang yang melihat itu kemudian memendamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang variatif,” kata Wira melansir PMJ News, Senin (12/2/2024).

Wira menambahkan, kolam yang menjadi tempat eksekusi Yudha Arfandi memiliki kedalaman 1,5 meter.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Buka Suara Soal Hubungannya dengan Tersangka Yudha Arfandi

“Antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, 26 detik, 5 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir, sebanyak 54 detik,” jelasnya. “Nanti penjelasan durasi dibenamkannya di kolam dijelaskan lebih detail oleh tim analis IT Puslabfor,” tambah Wira.

Lebih lanjut, kata Wira, Dante sempat menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi kolam setelah ditenggelamkan.

“Korban berusaha berenang ke tepian kolam. Namun tersangka melakukan gerakan mencurigakan sehingga korban gagal ke tepi kolam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil penelusuran mendalam Polda Metro Jaya, kasus kematian Dante anak Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas akhirnya menemukan titik terang.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Yudha Arfandi, yang saat itu dikenal sebagai kekasih Tamara Tyasmara, memiliki peran penting dalam menjaga Dante saat kejadian tragis terjadi. Penangkapan terhadap Yudha Afandi dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah penangkapan Yudha, otopsi terhadap jenazah Dante telah dilakukan, sementara 20 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kebenaran di balik kematian Dante.

Dia menjadi tersangka karena adanya barang bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan Yudha terlibat dalam pembunuhan. Video tersebut dengan jelas memperlihatkan Yudha menenggelamkan kepala Dante di kolam renang, menyebabkan sang anak tidak sadarkan diri.

Rekaman CCTV menjadi bukti kuat dalam penyelidikan ini. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang secara berulang kali menenggelamkan kepala sang bocah hingga keadaan tak sadarkan diri. Selanjutnya, pria tersebut terlihat mengangkat naik Dante dan menggoncang-goncangkan tubuhnya.

Adapun Yudha Arfandi dijerat dengan dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru