Polres Cimahi Libas Sindikat Curanmor Lampung

[info_penulis_custom]
Sindikat Curanmor Lampung
(Tri/Teropongmedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus sindikat pelaku kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang biasa beroperasi mencuri di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Polisi menangkap 5 orang pelaku maling motor yang berperan sebagai pemetik, joki, dan penadah. Mereka yakni DAS yang berperan selaku pemetik asal Lampung, DT dan KW sebagai joki asal Lampung, serta dua penadah AY dan A selaku penadah asal Cianjur.

“Pelaku ini 3 orang berasal dari Lampung dan 2 orang penadah asal Cianjur. Masing-masing punya peran berbeda. Jadi pelaku asal lampung ini melakukan operasi di Cimahi dan Bandung Barat, nah menjualnya ke Cianjur,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).

Sindikat pencurian motor ini melakukan aksinya dengan modus memakai kunci T supaya kunci motor rusak. Biasanya sasaran pencurian dijalankan di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan tatkala malam hari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 sepada motor berbagai merk.

Berdasarkan hasil pemetaan, di wilayah hukum Polres Cimahi ada 5 kasus pencucian sepada motor.

Selain di Cimahi dan Bandung Barat, para pelaku menjalankan aksi di wilayah Polres Metro Jaya yakni Jakarta Selatan.

“Ada 10 sepada motor yang sudah kita sita dari tangan para pelaku. Barang sitaan ini kami akan serahkan ke ke para korban. Jadi kita sarankan masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, segera melapor ke Polsek terdekat,” papar Tri.

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lodaya Dengan Sistem ETLE

Sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Cianjur dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

Penjualan dilakukan dengan metode bayar di tempat atau COD. Rencananya, polisi akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini termasuk menelusuri para pelaku yang sempat membeli motor tanpa kelengkapan surat.

“Akibat tindakannya, para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.