Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar

Kemkomdigi Blokir Archive.org
Ilustrasi-Judi Online (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polri tetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi judi online. Kedua tersangka tersebut berinisial OHW dan H.

Dana ilegal dari situs tersebut dikumpulkan, dialirkan melalui sejumlah perusahaan, lalu didistribusikan ke berbagai pihak terkait dengan tujuan mempersulit proses pelacakan, yang dikenal dengan istilah layering.

“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2025).

Kemudian, untuk modus yang digunakan para tersangka ini terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam pengungkapan ini, Korps Bhayangkara tak lupa memberikan apresiasi juga kepada Menko Polkam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan tersebut.

“Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia,” ujar.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

Baca Juga:

Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring

Polri Pulangkan 29 WNI yang Terlibat Judi Online dan Online Scam di Filipina

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik