BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan proses hukum terkait pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat terus berjalan. Dari hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp447 miliar akibat aktivitas penebangan ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidik Gakkum Kemenhut bersama Jampidum telah menetapkan IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Perusahaan itu diduga melakukan illegal logging secara sistematis sejak 2022 di wilayah Desa Tuapejat dan Betumonga.
Modus operasinya adalah menebang pohon di area yang tidak memiliki alas hak dan sebagian masuk kawasan hutan produksi. Untuk mengelabui petugas, PT BRN diduga memanipulasi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu hasil tebangan ilegal tampak legal saat dipasarkan.
Perhitungan Kemenhut menunjukkan potensi kerugian negara dari komponen DR dan PSDH mencapai Rp1,44 miliar, sementara jika digabung dengan kerugian ekologis dan nilai kayu ilegal, total kerugian diperkirakan menembus Rp447,09 miliar. Kerusakan hutan akibat penebangan tanpa izin juga dinilai meningkatkan risiko banjir, longsor, dan kekeringan di Mentawai.
Baca Juga:
Banjir Bandang Tapanuli Selatan: 13 Warga Tewas, 113 Luka-Luka
Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan penyitaan besar-besaran. Tim gabungan menyita 17 alat berat, sembilan truk, serta 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 meter kubik dari operasi di Sipora. Operasi lanjutan di Gresik, Jawa Timur, pada 11 Oktober 2025 kembali mengamankan kapal tugboat TB JENEBORA1 dan tongkang TK KENCANA SANJAYA yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat bervolume 5.342,45 meter kubik.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah penindakan dari lokasi hulu di Mentawai hingga jalur distribusi di Gresik merupakan bagian dari kebijakan negara untuk menutup celah peredaran kayu ilegal.
Ia menyebut bahwa penegakan hukum kini sejalan dengan penertiban perizinan dan pengawasan ketat terhadap pemegang PBPH. Beberapa izin pemanfaatan kayu bahkan telah dibekukan karena bermasalah, sambil menunggu proses verifikasi alas hak yang lebih ketat.
“Ke depan, pengawasan akan diperkuat berbasis traceability dan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis,” ujar Dwi, Senin (1/12/2025).
Kemenhut dan jaksa kini menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan, yang menjadi tahap lanjutan dalam upaya memutus praktik ilegal yang merusak hutan Mentawai selama bertahun-tahun.
(Budis)











