BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP yang terjerat perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (25/11/2025) sore.
Tiga nama yang mendapat rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dasco menjelaskan, keputusan Presiden lahir setelah DPR menerima pengaduan publik dan melakukan kajian hukum terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Kajian itu disusun oleh komisi hukum DPR sejak dimulainya penyidikan pada Juli 2024, kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai pertimbangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rekomendasi DPR telah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM dalam sepekan terakhir. Hasilnya, Menteri memberikan saran agar Presiden menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi. Rekomendasi tersebut lalu dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden mengambil keputusan final.
“Presiden sudah membubuhkan tanda tangan sore ini dan meminta kami menyampaikannya kepada publik,” kata Prasetyo.
Penasihat hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyambut keputusan tersebut. Ia menilai sejak awal perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Soesilo, pemberian rehabilitasi berarti kliennya tidak lagi wajib menjalani pidana. Ia berharap Ira dapat segera dibebaskan malam ini.
“Tidak ada lagi alasan untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Keputusan rehabilitasi tersebut sekaligus menandai respons pemerintah terhadap polemik proses hukum yang mendapat sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.