MAGETAN, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial LS (43), yang merupakan istri pasiennya.
Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik, Jumat (3/4).
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi suami korban yang tengah menderita stroke. Peristiwa bermula pada awal 2023, ketika korban mencari alternatif pengobatan bagi suaminya dan diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang tetangga.
Baca Juga:
Polres Garut Tangkap Pria Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun
Pelaku kemudian rutin mendatangi rumah korban dengan dalih memberikan pengobatan nonmedis. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa yang diklaim sebagai bagian dari metode penyembuhan.
Dalam prosesnya, pelaku diduga membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim yang tidak rasional, termasuk mengaku memiliki kedudukan spiritual tertentu.
“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban,” kata Erik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan cara manipulasi psikologis, memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan korban.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum berikutnya.











