Pria di Magetan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan, Terancam 12 Tahun Penjara

Kakek cabuli kakek Tasikmalaya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

MAGETAN, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial LS (43), yang merupakan istri pasiennya.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik, Jumat (3/4).

Menurut keterangan polisi, aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi suami korban yang tengah menderita stroke. Peristiwa bermula pada awal 2023, ketika korban mencari alternatif pengobatan bagi suaminya dan diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang tetangga.

Baca Juga:

Polres Garut Tangkap Pria Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun

Pelaku kemudian rutin mendatangi rumah korban dengan dalih memberikan pengobatan nonmedis. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa yang diklaim sebagai bagian dari metode penyembuhan.

Dalam prosesnya, pelaku diduga membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim yang tidak rasional, termasuk mengaku memiliki kedudukan spiritual tertentu.

“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban,” kata Erik.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan cara manipulasi psikologis, memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan korban.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum berikutnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri