Putusan Resmi MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun Calon Presiden

Putusan Resmi MK Tolak Gugatan terhadap Batas Usia Maksimal 70 Tahun Calon Presiden
Putusan Resmi MK Tolak Gugatan terhadap Batas Usia Maksimal 70 Tahun Calon Presiden
-

Tidak ada video disisipkan.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wpKfP6mWs_I[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID:  Pada Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang berujung pada penolakan gugatan terkait batas usia maksimal untuk calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Keputusan ini diperoleh setelah MK menguji materiil dari Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru