Putusan Terbaru MK Soal Penghapusan Presidential Threshold, Mahfud MD Buka Suara

Mahfud MD presidential threshold
(YouTube Mahfud MD Official)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara soal presidential threshold.

Topik panas tersebut dibahasnya di kanal Youtube Mahfud MD Official. Putusan terbaru MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 berisi tentang penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Pasalnya, Mahfud MD sempat memberikan pujian dan apresiasi tentang keputusan terbaru MK itu di Instagram pribadinya.

“Bagus! Putusan MK tentang penghapusan threshold pilpres,” tulis Mahfud MD pada postingan terbaru Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Rabu (8/1/2025).

Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap putusan terbaru MK, karena menurutnya MK berani membuat terobosan (judicial activism), berani membaca situasi dan disesuaikan dengan kebutuhan konstitusi ke depan.

Selain itu, Mahfud mengapresiasi keputusan terbaru MK, karena permohonan tentang presidential threshold ini sebenarnya sudah diajukan sekitar 35 kali, tetapi selalu ditolak.

Bahkan saat Mahfud menjadi Ketua MK dan mengajukan permohonan tersebut juga selalu ditolak.

Dengan adanya keputusan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Mahfud MD Kritik Sikap Sandra Dewi dan Hakim dalam Sidang Harvey Moeis

Menurut Mahfud MD, dulu ketentuan threshold ini sering dijadikan alat untuk merampas hak-hak konstitusional warga negara.

“Dulu, ketentuan threshold itu dijadikan alat ya untuk merampas hak-hak konstitusional warga negara, baik untuk mencalonkan orang yang diinginkan maupun untuk memilih orang. Sehingga, dengan ketentuan ini, orang tinggal berkelompok yang paling kuat berkumpul disitu, lalu bagi-bagi kekuasaan. Yang lain bisa dibunuh,” ujar Mahfud MD melalui kanal Youtube Podcast Terus Terang miliknya, Rabu (8/1/2025).

Mahfud MD mengungkapkan, keputusan MK kali ini tidak akan berdampak bagi MK meskipun keputusan kali ini berbeda dengan keputusan sebelumnya, karena MK merupakan satu-satunya penafsir konstitusi yang harus dianggap benar dan keputusannya bersifat mengikat.

“Kalau bagi MK gak ada dampak, karena MK itu Cuma perubahan keyakinan saja gitu. MK itu teorinya the soul interpretator of constitution, jadi satu-satunya penafsir konstitusi yang harus dianggap benar dan putusannya bersifat mengikat meskipun putusan kali ini berbeda dengan sebelumnya,” ungkapnya.

Mahfud juga berpendapat ketatanegaraan ini tidak seimbang, dengan adanya putusan terbaru ini akan menciptakan keseimbangan baru diantara kekuatan-kekuatan politik masyarakat, dan keseimbangan baru antara lembaga negara.

Sebab, MK sampai tahun 2023 seperti tidak berdaya dan tidak punya kekuatan berhadapan dengan DPR. Keputusan ini diambil sekarang, karena kemungkinan besar MK melihat pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, yaitu pelanggaran-pelanggaran yang ada sebelumnya.

 

(Magang UIN SGD/Khansa Az-Zahra-Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru