JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menargetkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) dapat memasuki tahap harmonisasi pada akhir September 2025. Target ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Nezar Patria.
“Targetnya kalau dari Komdigi di akhir bulan ini sudah bisa masuk ke tahap berikutnya untuk pembahasan yang sifatnya pada prinsip-prinsip legal,” ujar Nezar di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, tahap selanjutnya akan mencakup proses harmonisasi dan pengujian untuk memastikan regulasi tidak kontradiktif dengan peraturan lainnya.
Harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan dengan seluruh hierarki perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Nezar juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan keselamatan AI, yang rencananya akan diterbitkan bersamaan dengan Perpres.
Penyusunan Buku Putih tersebut melibatkan 443 orang dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan media.
Dokumen ini dirancang sebagai landasan strategis untuk tata kelola pengembangan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA
Teknologi Artificial Intelligence Voice Generators, Ancaman atau Keuntungan?
Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menekankan pentingnya peta jalan AI nasional untuk menyamakan visi seluruh pemangku kepentingan.
“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” kata Meutya dalam kunjungannya ke Universitas Udayana, Bali, akhir Agustus lalu.
Selain peta jalan, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika AI untuk memperkuat ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
(Aak)











