BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rapper sekaligus mogul bisnis Sean “Diddy” Combs akhirnya dijatuhi hukuman 50 bulan penjara federal atau lebih dari empat tahun oleh Hakim Distrik AS Arun Subramanian pada Jumat (3/10/2025) waktu setempat.
Selain hukuman penjara, Diddy juga diwajibkan membayar denda maksimum sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar.
Vonis ini dijatuhkan setelah Diddy dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait prostitusi, yakni membawa orang melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi.
Kasus ini bermula dari gugatan mantan kekasihnya, Casandra “Cassie” Ventura, pada November 2023 yang memicu serangkaian penyelidikan hukum terhadapnya.
Meski lolos dari dakwaan yang lebih serius seperti pemerasan dan perdagangan seks yang berpotensi membuatnya dipenjara seumur hidup, juri tetap memutuskan Diddy bersalah pada Juli lalu atas dua tuduhan transportasi untuk prostitusi. Masing-masing tuduhan sebenarnya memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Permintaan Maaf dan Masa Depan Diddy
Sebelum vonis dibacakan, jaksa federal sempat menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menyoroti gaya hidup hedonis sang rapper, termasuk “pesta seks” yang diwarnai narkoba dan disebut sebagai “freak-offs.” Diddy dituduh memaksa para kekasihnya untuk ikut serta dalam pesta-pesta tersebut.
Di ruang sidang, Diddy sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Ventura dan para korban lainnya.
“Perilaku saya menjijikkan, memalukan, dan sakit,” ucapnya dengan nada emosional.
Tim pembela Diddy sebelumnya meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagian masa tahanan sudah dijalani sejak penangkapannya pada September 2024.
Dari total hukuman 50 bulan, Diddy diperkirakan hanya akan menjalani sekitar tiga tahun lagi di balik jeruji besi.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menetapkan bahwa Diddy akan menjalani lima tahun masa pembebasan dengan pengawasan ketat setelah bebas.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











