Rapper Sean “Diddy” Combs Divonis 50 Bulan Penjara Federal Terkait Kasus Prostitusi

Diddy Penjara
Diddy di Penjara (Instagram/@p.diddy_ofc)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rapper sekaligus mogul bisnis Sean “Diddy” Combs akhirnya dijatuhi hukuman 50 bulan penjara federal atau lebih dari empat tahun oleh Hakim Distrik AS Arun Subramanian pada Jumat (3/10/2025) waktu setempat.

Selain hukuman penjara, Diddy juga diwajibkan membayar denda maksimum sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar.

Vonis ini dijatuhkan setelah Diddy dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait prostitusi, yakni membawa orang melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi.

Kasus ini bermula dari gugatan mantan kekasihnya, Casandra “Cassie” Ventura, pada November 2023 yang memicu serangkaian penyelidikan hukum terhadapnya.

Meski lolos dari dakwaan yang lebih serius seperti pemerasan dan perdagangan seks yang berpotensi membuatnya dipenjara seumur hidup, juri tetap memutuskan Diddy bersalah pada Juli lalu atas dua tuduhan transportasi untuk prostitusi. Masing-masing tuduhan sebenarnya memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: 

P Diddy Hanya Divonis Bersalah atas 2 Dakwaan Prostitusi

Pengacara P Diddy Mundur dari Kasus Perdagangan Seks

Permintaan Maaf dan Masa Depan Diddy

Sebelum vonis dibacakan, jaksa federal sempat menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menyoroti gaya hidup hedonis sang rapper, termasuk “pesta seks” yang diwarnai narkoba dan disebut sebagai “freak-offs.” Diddy dituduh memaksa para kekasihnya untuk ikut serta dalam pesta-pesta tersebut.

Di ruang sidang, Diddy sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Ventura dan para korban lainnya.

“Perilaku saya menjijikkan, memalukan, dan sakit,” ucapnya dengan nada emosional.

Tim pembela Diddy sebelumnya meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagian masa tahanan sudah dijalani sejak penangkapannya pada September 2024.

Dari total hukuman 50 bulan, Diddy diperkirakan hanya akan menjalani sekitar tiga tahun lagi di balik jeruji besi.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menetapkan bahwa Diddy akan menjalani lima tahun masa pembebasan dengan pengawasan ketat setelah bebas.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru