BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini resmi menyandang status duda setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya.
Putusan tersebut menandai berakhirnya biduk rumah tangga pasangan publik figur yang selama ini selalu terlihat harmonis di mata masyarakat.
Perceraian ini sontak menjadi perhatian luas, bukan hanya karena status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tetapi juga karena menyangkut masa depan anak-anak mereka.
Sejumlah detail penting pun mulai terungkap ke publik, terutama terkait hak asuh dan tanggung jawab orang tua pasca-perpisahan.
Hak Asuh Anak Dewasa: Diasuh Bersama Meski Tinggal di Luar Negeri
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa untuk anak sulung mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, tidak ada persoalan berarti dalam hal pengasuhan. Pasalnya, Zara telah berusia dewasa dan saat ini tengah menempuh pendidikan di Inggris.
“Untuk Neng Camillia, karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Jadi diasuh bersama,” ujar Wenda Aluwi saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
Meski tinggal terpisah secara geografis, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya disebut tetap memiliki komitmen penuh dalam memberikan perhatian, dukungan moral, serta nafkah kepada putri mereka.
Anak Bungsu Diasuh Ridwan Kamil
Situasi berbeda berlaku untuk anak bungsu mereka, Arkana Aidan Misbach. Mengingat usianya yang masih membutuhkan pendampingan intensif, hak asuh Arkana disepakati berada di tangan Ridwan Kamil.
“Dan untuk Ananda Arka, pada saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil untuk diasuh,” jelas Wenda.
Meski demikian, keputusan tersebut bukan berarti Atalia Praratya lepas tangan. Pengasuhan anak tetap menjadi tanggung jawab bersama, dengan komunikasi yang diklaim tetap terjaga demi kepentingan terbaik sang anak.
Wenda Aluwi menyebut, bahwa Ridwan Kamil berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh kebutuhan anak-anaknya, baik secara material maupun emosional. Tidak ada perbedaan perlakuan meski hak asuh dibagi.
“Untuk anak yang kecil memang berada di Pak Ridwan Kamil. Namun untuk keduanya, baik Bapak maupun Ibu tetap sama-sama memberikan nafkah, perhatian, dan kasih sayang, termasuk kepada Camillia yang tinggal di Inggris,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi publik soal potensi konflik pasca-cerai. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama kliennya adalah kesejahteraan anak.
Baca Juga:
Jelang Putusan Cerai, Atalia Praratya Ziarah ke Makam Eril Seorang Diri: Aa, Mamah Rindu
Kesepakatan Bersifat Tertutup
Di luar pengaturan hak asuh dan nafkah, terdapat sejumlah kesepakatan lain antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang tidak diumumkan ke publik. Hal tersebut sengaja dirahasiakan demi menjaga privasi kedua belah pihak.
“Putusan lainnya sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” ujar Wenda.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan polemik lanjutan di ruang publik.
Putusan Dibacakan Secara Elektronik
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa putusan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya disampaikan melalui sistem e-court.
“Gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dipublikasikan secara umum,” jelas Ikhwan.
Dengan putusan tersebut, kisah rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Namun, komitmen sebagai orang tua disebut tetap menjadi prioritas utama bagi keduanya.
(Dist)











