Resmi jadi Tersangka, Andhi Pramono Ditahan KPK

Andhi Pramono
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023) sore.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Para Jumat pagi, tersangka Andhi Pramono awalnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi.

Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

BACA JUGA: Harga Tiket KCJB Dibocorkan Menhub, Tanpa Subsidi!

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru