Resmi! Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD Bali

Keppres Pemecatan Arya Wedakarna
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD Bali (Instagram @aryawedakarna)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR masa jabatan tahun 2019-2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” katanya seperti Teropongmedia kutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Dipecat dari DPD RI, Arya Wedakarna Diganti Gede Ngurah Ambara?

Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Keppres ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024. Keppres ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” demikian bunyi Kepres pemecatan AWK, Kamis (29/2/2024).

Tanggapan Ketua KPU Bali

Sementara itu, Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan, mengaku telah menerima surat permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu (AWK) tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap AWK.

Surat permohonan penundaan PAW ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan diteruskan ke KPU Bali.

Dalam surat tersebut, AWK meminta penundaan PAW lantaran menggugat Badan Kehormatan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota DPD RI dan Keppres tersebut ke PTUN Jakarta.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru