Ria Ricis Hadiri Nikahan Rizky dan Mahalini, Gak Paham Masa Iddah?

Ria Ricis
(Instagram @riaricis1795)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ria Ricis baru saja resmi bercerai dari mantan suami. Baru-baru ini dia dituding sebagian netizen tidak paham apa itu masa iddah.

Hal ini karena dia bepergian keluar rumah sebelum habis masa iddah dengan menghadiri acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Jumat (10/5/2024).

Lalu apa itu pengertian masa iddah?

Melansir NU Online, masa iddah adalah masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau cerai dari suaminya. Lama waktunya pun bermacam-macam. Untuk Ria Ricis yang perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu yang ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama mada iddah, ada beberapa larangan bagi seorang janda. Melansir dari beberapa sumber berikut sederet larangannya:

1. Tidak boleh menikah dengan pria lain

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian, fasakh, atau kematian suaminya, tidak boleh menikah dengan laki-laki lain selain suami yang meninggalkan atau menceraikannya.

Jika menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Lelaki yang menyatakan niat untuk menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah dengan sindiran juga diharamkan.

2. Tidak boleh keluar rumah kecuali darurat

Ketentuan tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 1, yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah tempat tinggal bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali dalam keadaan darurat.

Suami juga tidak boleh memaksa istrinya untuk keluar rumah kecuali jika istrinya telah melakukan tindakan terlarang seperti zina.

BACA JUGA: Kontroversi Ria Ricis dan Teuku Ryan Terkait Transferan Uang dan Mobil Hadiah

3. Melakukan Ihdad

Ihdad dilakukan oleh perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya hingga habis masa iddahnya. Istilah “ihdad” berarti tidak menggunakan perhiasan, wewangian, pakaian mencolok, perhiasan mata, dan kosmetik.

Jadi itu merupakan ketentuan perempuan saat menjalani masa iddah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru