BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan status hukum itu disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Minggu (19/10/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujar Rizki.
Ia menambahkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025) gagal mencapai titik temu.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, seusai pertemuan tersebut.
Menurutnya, pihaknya kini memilih menyerahkan seluruh proses kepada penyidik.
“Tidak ada lagi pembicaraan damai. Kita serahkan prosesnya ke Bareskrim sampai final,” ujarnya tegas.
Sementara itu, kuasa hukum Emil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa sejak awal kliennya memang tidak ingin menempuh jalur damai.
“Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” kata Muslim.
Bukan Tanpa Alasan
Menurutnya, sikap tersebut diambil bukan semata karena persoalan pribadi, tetapi untuk memberi efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah di ruang publik. Ia juga menyinggung soal hasil tes DNA yang disebut telah membantah klaim Lisa Mariana.
“Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Emil, tetapi anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sempurna,” tegasnya.
Muslim menambahkan, tuduhan Lisa bukan hanya menyerang kehormatan Ridwan Kamil sebagai figur publik, tetapi juga mengganggu kehidupan rumah tangganya.
“Nama baik beliau hancur, dan rumah tangganya sempat terguncang karena isu ini,” ujarnya.
Perseteruan antara keduanya bermula saat Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Emil. Ia bahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah serta mengajukan pengakuan status anak.
Baca Juga:
Lisa Mariana Kembali Batal Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Ajukan Tes DNA Ulang
Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Hari Ini
Bantahan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan melaporkan Lisa atas dugaan fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil melalui akun Instagram pada April lalu.
Laporan hukum terhadap Lisa terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam penyelidikan, Pusdokkes Polri melakukan uji DNA yang kemudian menyimpulkan bahwa anak yang disebut “CA” bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Kini, setelah mediasi gagal, penyidik dijadwalkan melanjutkan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dari pihak Emil, keputusan sudah bulat tidak ada jalan damai.
“Ini baru awal. Perkara ini harus lanjut sampai tuntas,” tutup Muslim.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











