RUU Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Pahami Aturan Turunannya

cuti melahirkan-1
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama ini, cuti melahirkan hanya berlaku sampai 3 bulan. Pemberian cuti melahirkan 6 bulan resmi diberlakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) jadi UU, Selasa (4/6/2024).

Namun, pemberlakuan cuti melahirkan 6 bulan ini masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah sampai peraturan menteri terkait. Cuti melahirkan tersebut sudah diatur dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4.

Berikut merupakan hak Ibu pekerja jika melahirkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan

  • Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama
  • Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran

c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja

d. Waktu yang cukup dalam hal untuk kepentingan terbaik bagi Anak 

e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS saja yang menyetujui dengan catatan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Gaji cuti melahirkan 6 bulan

Hak lain yang UU jamin tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan. Melansir berbagai sumber, gaji saat cuti melahirkan 6 bulan sudah ada dalam Pasal 5 ayat (2). Ada tiga ketentuan pembayaran gaji untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

  • Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  • Secara penuh untuk bulan keempat, dan
  • 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan!

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya untuk ibu dengan kondisi khusus yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat (5). Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru