Sahroni hingga Nafa Urbach Hanya Nonaktif, dengan Cara Ini Bisa Diberhentikan dari DPR

nonaktif dpr
(Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak tercantum istilah “nonaktif” bagi anggota DPR. Hal itu, dalam menjawab soal status lima anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nasdem, dan PAN yang diumumkan telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Kelimanya, adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).  Kendati sudah tidak lagi aktif secara politik di fraksinya, mereka masih berstatus sebagai anggota DPR secara hukum.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said melansir Antara, Senin (01/09/2025).

Said menjelaskan, seorang anggota DPR bisa benar-benar diberhentikan melalui mekanisme resmi yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW). Oleh karena itu, selama belum ada proses PAW yang sah, kelima nama tersebut masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai legislator, termasuk gaji dan tunjangan.

BACA JUGA:

Sahroni dan Nafa Urbach Ditendang dari Senayan, Ini Para Calon Pengganti di DPR

Nafa Urbach, Eko Hingga Uya Diusulkan Mundur dari DPR atau Amarah Publik Makin Menyeruak

“Kan tidak dibanggar lagi posisinya, banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.

Terkait keputusan partai-partai yang telah menonaktifkan kadernya di parlemen, Said memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan internal masing-masing partai dan bukan kewenangan fraksinya untuk ikut campur.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru