JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kembalinya Ahmad Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III DPR RI menandai selesainya seluruh proses etik dan kelembagaan yang sempat membatasi perannya di parlemen. Partai NasDem menegaskan bahwa penempatan kembali tersebut merupakan keputusan institusional yang sah dan sesuai mekanisme DPR.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa seluruh sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni telah dijalani secara tuntas, baik di internal partai maupun di level parlemen.
“Artinya prosesnya sudah selesai. Keputusan pimpinan DPR mengembalikan beliau ke Komisi III merupakan konsekuensi dari selesainya putusan MKD,” ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:
Isu Sahroni Mundur dari DPR Santer, Nasdem: Nanti Proses
Menurut Saan, pengembalian Sahroni ke Komisi III DPR RI bukan sekadar penempatan jabatan, tetapi juga pertimbangan kapasitas dan rekam jejak. Ia menilai pengalaman Sahroni yang pernah memimpin komisi tersebut selama dua periode menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Sahroni sempat dipindahkan ke Komisi I DPR RI menyusul sanksi penonaktifan yang dijatuhkan oleh partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Namun setelah masa sanksi berakhir, posisinya di komisi yang membidangi penegakan hukum kembali dipulihkan.
Secara kelembagaan, penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dilakukan melalui forum resmi DPR. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan, memimpin langsung proses persetujuan tersebut.
Dalam rapat Komisi III, Dasco meminta persetujuan anggota terhadap penetapan Sahroni sebagai pimpinan komisi, yang kemudian disepakati secara aklamasi oleh peserta rapat.
Kembalinya Sahroni ke posisi strategis di Komisi III menegaskan bahwa mekanisme etik dan politik di parlemen telah berjalan, sekaligus menunjukkan proses pemulihan posisi politik melalui jalur institusional dan prosedural yang sah.











