Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Makin Marak, Ini Sanksi yang Berlaku!

[info_penulis_custom]
Pemprov DKI Pastikan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Aman
Gas 3 Kg (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi masih marak terjadi. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Apa saja larangan dan sanksi hukum penyalahgunaan gas LPG?

LPG 3 kg bersubsidi merupakan bahan bakar gas dari pemerintah untuk kelompok tertentu, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Usaha mikro yang berhak menggunakan LPG bersubsidi adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Larangan dan Sanksi Hukum

Pemerintah telah mengatur larangan penyalahgunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Aturan ini melarang badan usaha maupun masyarakat melakukan penimbunan, penyimpanan, serta penggunaan LPG bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menetapkan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan. Mereka yang terbukti melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi secara ilegal dapat terkena pidana hingga enam tahun penjara dan terkena denda maksimal Rp60 miliar.

Dampak Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Penyalahgunaan LPG 3 kg tidak hanya berdampak pada kerugian negara tetapi juga mengurangi ketersediaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, tindakan ini dapat memperbesar impor bahan bakar gas serta mengganggu stabilitas harga di pasar.

Upaya Penegakan Hukum

Untuk mengatasi penyalahgunaan ini, aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung meminta untuk bertindak tegas. Hukuman maksimal dan tindakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG 3 kg. Dengan pengawasan bersama, distribusi LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

BACA JUGA: Pengamat Minta Bahlil Tindak Tegas Oknum Penyeleweng Ekspor Minyak Mentah dan LPG 3kg

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas

Mahami sanksi dan dampak penyalahgunaan gas LPG di atas, memberikan perhatian terkait bahaya serta kerugian dari dampak dari penyalahgunaan LPG.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.