Agus Buntung Dipastikan Tidak Mendapat Amnesti

Agus buntung tidak dapat amnesti
Agus Buntung. (Instagram/dennyiswanto.iswanto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komjen Pol purnawirawan Agus Andrianto, menegaskan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung tidak akan dapat amnesti dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

Agus menilai kejahatan yang dilakukan Agus Buntung berdampak luas terhadap korban dan masyarakat.

“Saya rasa enggak, enggak. Enggak dapat, enggak,” ujar Agus Andrianto setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip Kamis (20/2/2025).

Agus menegaskan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh amnesti. Menurutnya, perkara ini telah menarik perhatian publik secara luas.

“Kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya besar dan membahayakan orang lain, enggak akan dapat (amnesti),” tegasnya.

Dalam berkas perkara, Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan kategori narapidana tertentu yang berhak menerima amnesti. Di antara mereka adalah narapidana dengan status difabel, terpidana kasus narkotika, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:

Agus Buntung Protes Soal Fasilitas, Sang Ibu Pingsan Usai Sidang

Jadi Perbincangan Publik, Apa itu Amnesti untuk Narapidana?

Menteri Agus mengatakan, khusus napi berkebutuhan khusus yang akan menerima amnesti rinciannya yakni 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada enam perempuan hamil, 37 perempuan yang merawat anak di dalam lembaga pemasyarakatan, 409 anak binaan, dan 10 narapidana kasus makar.

Program amnesti ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru