Satpol PP Amankan 17 Orang dan 213 Botol Minol Disita

Satpol PP Amankan 17 Orang Asusila dan 213 Botol Minol Disita
Satpol PP Kota Bandung saat razia salah satu penginapan di Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melaksanakan Operasi Penindakan Yustisial pada Selasa (27/5/2025) malan. 

Kegiatan berlangsung dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB dan menyasar pelanggaran terhadap dua Perda utama, yakni Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). 

Hasilnya, sebanyak 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Orang tersebut diduga terlibat dalam praktik asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara. 

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi penginapan.

Baca Juga:

 

Jelang Pesta Persib, Satpol PP Kota Bandung Intensifkan Razia Minuman Beralkohol

SMPB Kota Bandung Terapkan Sistem Seleksi Berdasarkan Domisili

“Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena beberapa tempat diduga dijadikan lokasi untuk aktivitas asusila,” kata Idris, Rabu (28/5/2025). 

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyasar lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran, baik berupa aktivitas asusila maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. 

“Mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” ujarnya. 

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap dua kios yang kembali nekat menjual minuman beralkohol ilegal. Padahal sebelumnya telah disegel oleh petugas. 

Dalam penindakan ini, Satpol PP berhasil menyita 213 botol minuman beralkohol berbagai golongan dan melakukan penyegelan ulang terhadap kedua kios tersebut. 

Para pelanggar dijadwalkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 28 Mei 2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

2

Profil Hard Gumay, Paranormal yang Ramalkan Perceraian Andre Taulany

3

Cara Melihat Sandi Email Melalui Browser

4

HUT Megawati, PDIP Beri Kado Gelar Dapur Umum

5

Mengenal Ghost Touch, Penyakit Umum Pada Layar Handphone!
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg