Segini Ternyata Laporan Pembaharuan Dana Kampanye PSI, Bukan Rp 180 Ribu

Pembaharuan Dana Kampanye PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pengarep (dok. psi.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa LADK yang dilaporkan partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, bersifat sementara dan akan terus diperbarui setiap waktu.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang semula pengeluarannya tercatat hanya sebesar Rp180 ribu, kini menjadi Rp24 miliar.

“Nanti juga akan di-update lagi,” kata Mellaz saat ditemui di Jakarta melansir Antara, Minggu (14/1/2024).

Dalam rilis terbaru yang dikeluarkan KPU pada Minggu (14/1), partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut telah memperbarui jumlah pengeluarannya pada LADK.

BACA JUGA: KPU Minta Rarpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Angka pengeluaran PSI hingga hari Jumat (12/1) pukul 21.35 WIB tercatat sebesar Rp24.130.721.406. Sementara penerimaannya mencapai Rp33.055.522.406.

Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut berasal dari 580 calon anggota legislatif Partai PSI di seluruh Indonesia yang disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka.

Sementara itu, dalam rilis yang sama juga diketahui bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana saat kampanye Pemilu 2024.

Partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan jumlah pemasukan mencapai Rp183.861.799.000.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru