Sejarah THR di Indonesia, Dari Uang Persekot hingga Jadi Hak Pekerja

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, jutaan pekerja di Indonesia menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR). Tradisi ini telah mengakar kuat dalam kehidupan ketenagakerjaan nasional.

Namun di balik rutinitas tahunan tersebut, THR memiliki perjalanan panjang yang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.

Menariknya, mekanisme THR dengan karakter seperti di Indonesia tidak ditemukan dalam bentuk yang sama di negara lain.

Bermula dari Kebijakan Era 1950-an

Sejarah THR dapat ditelusuri ke awal 1950-an ketika Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri di bawah Presiden Soekarno.

Saat itu pemerintah menjalankan program peningkatan kesejahteraan Pamong Praja (pegawai negeri). Bentuk bantuan yang diberikan bukan gaji tambahan, melainkan uang persekot menjelang Idulfitri.

Dana tersebut pada dasarnya merupakan pinjaman yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji bulan berikutnya. Nilainya berkisar Rp125–Rp200 atau dalam bentuk bantuan bahan pokok.

Tekanan Buruh dan Lahirnya Hadiah Lebaran

Kebijakan yang awalnya hanya untuk pegawai negeri memicu protes dari kalangan buruh swasta. Demonstrasi besar terjadi pada 13 Februari 1952, menuntut perlakuan serupa.

Tekanan tersebut berujung pada terbitnya surat edaran Menteri Perburuhan pada 1954 yang mengimbau perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar seperdua belas upah.

Meski masih bersifat imbauan, momen ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja swasta diakui berhak menerima tunjangan hari raya.

Dari Imbauan Menjadi Kewajiban

Perkembangan signifikan terjadi pada 1961 ketika ketentuan hadiah lebaran ditingkatkan menjadi peraturan menteri.

Sejak saat itu, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. Statusnya berubah dari kebijakan sukarela menjadi kewajiban normatif.

Langkah ini menandai fase baru perlindungan pekerja di Indonesia.

Era Orde Baru dan Resmi Bernama THR

Pada 1994, pemerintah secara resmi mengganti istilah “Hadiah Lebaran” menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

Perubahan ini sekaligus mempertegas cakupan penerima serta kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak periode ini, istilah THR mulai dikenal luas oleh masyarakat dan dunia usaha.

Reformasi dan Perluasan Hak Pekerja

Perubahan besar kembali terjadi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Regulasi ini memperluas penerima THR. Jika sebelumnya syarat minimal masa kerja tiga bulan, aturan baru menetapkan pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus sudah berhak memperoleh THR secara proporsional.

Kebijakan ini memperluas perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja baru.

Penguatan Regulasi di Era Modern

Pada periode terbaru, pemerintah terus memperkuat kepastian pembayaran THR.

Untuk aparatur negara, ketentuan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Sementara bagi pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR ditegaskan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pemerintah juga mendorong perusahaan platform digital memberikan bonus hari raya keagamaan kepada mitra pengemudi dan kurir.

Baca Juga:

7 Drama China Terbaru dan Terbaik 2026, Cocok Temani Libur Imlek dan Ramadan

Sirkuit Mandalika Buka Ngabuburide Ramadan, Promo Mulai Rp50 Ribu!

Perjalanan THR menunjukkan transformasi panjang yang berawal dari uang persekot terbatas bagi pegawai negeri pada awal 1950-an menjadi hak pekerja yang dilindungi regulasi.

Kini, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan pekerja di Indonesia yang menyentuh jutaan tenaga kerja di berbagai sektor.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Gairah Baru Yamaha Aerox 155, Aplikasi Warna yang Elegan

2

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo

3

Ini Cara Mudah "Copy Paste" di Perangkat MacBook, Anti Ribet!

4

Rilis Hari Ini! Temukan Perbedaan Xiaomi 14T dan Xiaomi 14T Pro

5

Daftar Soundtrack Film Perayaan Mati Rasa, ada Kunto Aji
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg