Selain Larangan Bermain, Kiper Nadeo Argawinata Juga Disanksi Denda oleh Komdis PSSI

Borneo FC Gagal ke Puncak
Kiper Borneo FC, Nadeo Argawinata (Instagram Nadeo Argawinata)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi terhadap kiper Borneo FC, Nadeo Argawinata atas pelanggaran yang dilakukannya dalam laga PSS Sleman vs Borneo FC Samarinda Liga 1 2024/2025, 12 September 2024.

Hasil sidang Komdis PSSI tanggal 16 September 2024, Nadeo Argawinata dinyatakan melakukan pelanggaran berupa menghalau bola dengan tangan di luar kotak penalti.

Selain dihukum kartu merah langsung di lapangan, Nadeo juga mendapat sanksi tambahan dari Komdis PSSI, yakni larangan bermain untuk satu kali pertandingan dan denda Rp10 Juta.

Hasil sidang Komdis PSSI tanggal 16 September 2024 juga menjatuhkan sanksi terhadap gelandang Persebaya Surabaya, Andre Oktaviansyah.

Sama halnya dengan Nadeo, wasit juga mengusir Andre Oktaviansyah karena sanksi kartu merah ketika timnya melawan Persita Tangerang pada 12 September 2024.

Selain kartu merah, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 Juta serta larangan satu kali bermain terhadap Andre.

BACA JUGA: PSSI Putuskan Kasus Pemukulan Wasit Diduga Curang di PON Aceh-Sumut, Senin 23 September

Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI tanggal 16 September 2024:

1. Sdr. Nadeo Arga Winata (Pemain Tim Borneo FC Samarinda)

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
– Pertandingan: PSS Sleman vs Borneo FC Samarinda
– Tanggal Kejadian: 12 September 2024
– Jenis Pelanggaran: menghalau bola dengan tangan di luar kotak penalti serta mendapatkan kartu merah langsung
– Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan; Denda: Rp.10.000.000,-

2. Sdr. Andre Oktaviansyah (Pemain Tim Persebaya Surabaya)

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
– Pertandingan: Persita Tangerang vs Persebaya Surabaya
– Tanggal Kejadian: 14 September 2024
– Jenis Pelanggaran: melakukan gerakan tambahan memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
– Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; Denda: Rp.10.000.000,-

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru