Seret Wamen Noel ke KPK, Sertifikasi K3 Kemnaker Itu Apa?

SERTIFIKASI K3 Kemnaker
(doc.antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sertifikasi K3 Kemnaker merupakan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa tenaga kerja atau perusahaan memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menerapkan K3 sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), sertifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bukti komitmen perusahaan dan tenaga kerja dalam mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.

Apa Itu Sertifikasi K3 Kemnaker?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Mengacu pada regulasi tersebut, Sertifikasi K3 Kemnaker diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi K3.

Sertifikasi ini diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan teknis Kemnaker, misalnya terkait Ahli K3 Umum, Operator K3, dan Petugas K3, yang masing-masing memiliki kualifikasi dan standar berbeda sesuai jenis industri dan tingkat risikonya.

Pihak yang Wajib Sertifikasi K3 Kemnaker

Kewajiban memiliki Sertifikasi K3 diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 dan sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait. Pihak yang wajib memiliki sertifikasi ini umumnya mencakup:

Tenaga kerja yang menangani langsung kegiatan berisiko tinggi, seperti pengoperasian pesawat angkat dan angkut, boiler, atau peralatan bertekanan tinggi.

Baca Juga:

Tok, Wamenaker Noel Ditetapkan Jadi Tersangka

Deretan Aksi Kontroversial Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK

Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko tertentu yang diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Pasal 5 PP 50 Tahun 2012.

Selain itu, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3 (yang kemudian diperbarui dengan PP 50 Tahun 2012) menegaskan bahwa setiap perusahaan dengan potensi bahaya tinggi atau mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar wajib melaksanakan SMK3 dan menugaskan tenaga kerja bersertifikasi K3.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru