Sidang Eksepsi Lanjutan: Jaksa Sebut Tim Hukum Hasto Keliru

[info_penulis_custom]
sidang eksepsi hasto
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keberatan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyoroti sikap lembaga antirasuah itu, lantaran menyebut Hasto melakukan perintangan dan penyidikan dalam sidang eksepsi lanjutan.

Tim penasihat hukum Hasto menilai, perbuatan yang dianggap perintangan penyidikan oleh KPK saat proses penanganan perkara Harun Masiku masih dalam penyelidikan.

Hal itu, disampaikan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto terdakwa dengan agenda tangapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Jaksa menilai, alasan yang dibuat oleh tim hukum Hasto keliru, karena dalam pasal 21 undang-undang Tipikor mengandung elemen yang bersifat alternatif.

BACA JUGA:

Hasto Sebut KPK Gunakan Praktik 5M untuk Seret Dirinya!

Hasto Ungkap Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi dan Keluarga dari PDIP

“Dari sudut perbuatan pelakunya, maka cukup dibuktikan salah satu saja, yakni adanya perbuatan pelaku dalam mencegah atau perbuatan merintangi ataupun perbuatan menggagalkan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).

Jaksa menuturkan, dari perspektif melakukan perbuatan perintangan, cukup dibuktikan salah satu saja, yakni apakah pelaku melakukan secara langsung atau tidak langsung.

“Dari sudut tujuannya, cukup dibuktikan salah satu saja, yakni terhadap penyidikan atau terhadap penuntutan, ataupun terhadap pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar jaksa.

Dari kesimpulannya, tidak diperlukan perbuatan-perbuatan yang telah tercegah terintangi, dan atau gagal dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaanpada sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi yang diperlukan dalam tindak pidana tersebut.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akibat itu telah benar-benar ada.

“Dengan demikian, meskipun Sprindik atas nama Tersangka Harun Masiku belum diterbitkan namun perbuatan Terdakwa (saat itu Tersangka) telah mencegah akan dilakukannya penyidikan sehingga tidak menjadi halangan bagi Penyidik maupun Penuntut Umum untuk memproses seseorang dengan perbuatan obstruction of justice,” jelas jaksa.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.